Pelaku Perjalanan dari Indonesia (baru atau Re-entry)

Minasan, konichiwa.

Ada berita terbaru nih terkait Tindakan Baru dalam Penanganan Perbatasan Sehubungan Covid-19 (Revisi Kewajiban Surat Keterangan Negatif Pra-Keberangkatan) untuk Pelaku Perjalanan dari Indonesia (baru atau Re-entry):

1. Mulai 7 September 2022 pukul 0:00 (Waktu Jepang), semua Pelaku Perjalanan dari Indonesia (baru atau Re-entry) yang memiliki Surat Keterangan Vaksinasi sebanyak 3 kali dengan vaksin yang diakui oleh Pemerintah Jepang, akan dibebaskan dari kewajiban menyerahkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Vaksinasi tersebut akan dimintakan Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan seperti yang telah dijalankan selama ini.

Surat Keterangan Vaksinasi yang diterbitkan di Indonesia dapat diterima jika memenuhi persyaratan dan merupakan jenis vaksin yang diakui oleh Pemerintah Jepang. Persyaratan dimaksud adalah mencantumkan nama lengkap, tanggal lahir, nama vaksin atau produsennya, tanggal vaksinasi, jumlah kali vaksinasi dalam Bahasa Jepang atau Inggris. Kartu Vaksinasi dengan tulisan tangan juga tidak masalah. Surat Keterangan yang hanya mencantumkan keterangan dalam Bahasa Indonesia agar disertakan pula terjemahannya (boleh diterjemahkan sendiri).

Vaksin yang diakui Pemerintah Jepang dapat Anda lihat di situs berikut:
https://www.mhlw.go.jp/content/mesure_en.pdf

2. Untuk Prosedur Karantina Waktu Kedatangan di Jepang, mohon menggunakan “Fast Track”. Anda dapat memulai prosedur ini dari 2 minggu hingga 6 jam sebelum waktu rencana kedatangan di Jepang. Namun perlu diingat bahwa mulai 7 September 2022 pukul 0:00 (Waktu Jepang) proses registrasi Prosedur Karantina di MySOS (aplikasi atau situs) akan meminta Anda registrasikan “Surat Keterangan Vaksinasi” atau “Surat Keterangan Negatif Covid-19 72 jam sebelum Keberangkatan”. Setelah validasi selesai, tampilan layar berikutnya akan menjadi “Hijau” atau “Biru”.
Informasi mengenai “Fast Track” dapat Anda lihat di situs berikut:
https://www.hco.mhlw.go.jp/en/

3. Anak-anak usia di bawah 18 tahun yang tidak memiliki “Surat Keterangan Vaksinasi sebanyak 3 Kali dengan Vaksin yang Diakui Pemerintah Jepang”, akan dibebaskan dari kewajiban menyerahkan “Surat Keterangan Negatif Covid-19” selama anak tersebut didampingi dan aktifitasnya diatur oleh orang tua kandung yang tinggal serumah, dan memiliki “Surat Keterangan Vaksinasi yang Diakui”. Anak-anak usia di bawah 18 tahun yang tidak memiliki “Surat Keterangan Vaksinasi” dan masuk Jepang tanpa pendamping (tanpa didampingi oleh orang dewasa pemilik “Surat Keterangan Vaksinasi”) tidak dibebaskan dari kewajiban ini.

Bagi anak-anak usia pra-sekolah (6 tahun ke bawah) yang didampingi oleh orang yang masuk ke Jepang dengan “Surat Keterangan Negatif Covid-19” karena tidak memiliki “Surat Keterangan Vaksinasi yang Diakui Pemerintah Jepang” tidak diwajibkan menyerahkan “Surat Keterangan Negatif Covid-19”.